This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 10 September 2015

MENERIMA JASA PEMBUATAN

Menerima jasa pengurusan dokumen :
1. KTP/ E KTP
2. Kartu Keluarga ( KK )
3. Akte Lahir
4. N1,N2,N4 ( izin numpang nikah )
5.Surat nikah/akte nikah
6. Surat cerai/akte cerai
7. Domisili Usaha
8. Surat keterangan Usaha
9. Surat Pindah
10. Ijazah S1 ( resmi dan terdaftar ) + Wisuda
11. Pembuatan Sertifikat tanah/ Rumah ( resmi )
12.Paspor
13.Visa .

Senin, 07 September 2015

SYARAT PEMBUATAN KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.  Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Syarat Kepemilikan KTP
  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Kelengkapan Syarat Pembuatan KTP
  1. Syarat Pembuatan KTP
  2. Surat Pengantar RT diketahui RW
  3. Mengisi Formulir
  4. Foto 2x3 = 3 lembar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Khusus pengantar KTP yang masa berlakunya sudah habis wajib melampirkan KTP aslinya.
  7. Proses pembuatan KTP dilanjutkan di Kecamatan 

DOKUMEN RESMI

Menerima jasa pengurusan dokumen :
1. KTP/ E KTP
2. Kartu Keluarga ( KK )
3. Akte Lahir
4. N1,N2,N4 ( izin numpang nikah )
5.Surat nikah/akte nikah
6. Surat cerai/akte cerai
7. Domisili Usaha
8. Surat keterangan Usaha
9. Surat Pindah
10. Ijazah S1 ( resmi dan terdaftar ) + Wisuda
11. Pembuatan perusahaan PT, CV, Firma dan PO
12.Paspor
13.Visa .
14.Rekening Tabunga

MENERIMA JASA PEMBUATAN DOKUMEN

Menerima jasa pengurusan dokumen :
1. KTP/ E KTP
2. Kartu Keluarga ( KK )
3. Akte Lahir
4. N1,N2,N4 ( izin numpang nikah )
5.Surat nikah/akte nikah
6. Surat cerai/akte cerai
7. Domisili Usaha
8. Surat keterangan Usaha
9. Surat Pindah
10. Ijazah S1 ( resmi dan terdaftar ) + Wisuda
11. Pembuatan perusahaan PT, CV, Firma dan PO
12.Paspor
13.Visa .
14.Rekening Tabunga